Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Benarkah Trading Online Binomo Kriminal..?, Apa Kabar Perlindungan Konsumen

Benarkah Trading Online Binomo Kriminal..?, Apa Kabar Perlindungan Konsumen


By Dr. Firman T Endipradja

Heboh perjudian online berkedok investasi atau trading forex turut menyita perhatian pemerintah. Bahkan Komisi VI DPR RI dalam rapat dengan Kementerian Perdagangan, Senin (31/1/22) meminta Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas praktek semacam ini.


Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Bappebti Kemendag telah memblokir ratusan situs binary option yang tidak jelas perizinannya, salah satu yang paling sering muncul adalah Binomo. Perusahaan ini berjalan dengan mengumpulkan dana masyarakat yang diduga menjalankan sistem MLM atau praktek ponzi. Mereka jalan sendiri di tengah, izin sekolah komputer tapi kumpulkan dana masyarakat. MLM menggunakan dana pake uang, itu ponzi namanya, itu kriminal.


Tidak sedikit korban yang terjerumus ke dalam trading Binary Option karena tertarik ucapan para afiliator yang bekerja seperti marketing atau endorser. Selain itu afiliator diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Binary Option agar trader kalah. Bila trader kalah maka si afiliator bisa mendapatkan bagian 70% dari uang yang ditanam nasabah atau trader.


Praktek usaha ini intinya, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100%.


Melihat fenomena ini diharapkan ⁣Bappebti dapat mencegah dan mengawasi secara optimal munculnya aplikasi-aplikasi tersebut selain melakukan pemeriksaan perijinan yang sudah bertahan bertahun tahun, juga perlu dicermati terhadap broker-broker bodong ini yang diduga tujuan pembuatannya untuk menghindari pajak dalam negeri.


Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara konsumen/nasabah dengan perusahaan ini, diharapkan Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka, juga dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka menyelesaikan sengketa/konflik.


Terkait masalah ini, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 Ayat 1). Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (Pasal 19 Ayat 4). Sanksi pidana kepada pelaku usaha penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. (Pasal 62 ayat 1)


Namun demikian, masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner, yang menghasilkan keuntungkan dengan tidak terlalu banyak bekerja. Sebenarnya konsumen harus belajar dulu sebelum melakukan investasi jangan main percaya investasi yg instan menjanjikan dengan profit tinggi. Dengan kata lain masyarakat sebagai konsumen harus berdaya dan cerdas.



*) Penulis, Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik/Ketua Asosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.