Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyimak Blundernya Kebijakan Perlindungan Konsumen Saat Pandemi

Menyimak Blundernya Kebijakan Perlindungan Konsumen Saat Pandemi

By: *] Dr. Firman T Endipradja


Pemerintah berencana akan mengenakan pajak untuk barang atau jasa yang dikecualikan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), salah satunya yakni sembako, yang meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula.


Hal itu tercantum dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kebijakan itu tidak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.


Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tidak termasuk hasil tambang batubara. Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. 


Berikutnya, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Di sisi lain, saat ini para pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun. Seperti harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil akan dibebani PPN juga. Pedagang tentunya akan kesulitan menjualnya karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah, akibatnya akan membuat pedagang gulung tikar. Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir.


Pemerintah diharapkan mencabut kembali kebijakan terutama bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum melaksanakan kebijakan tersebut. Setelah beberapa komoditi/kebutuhan masyarakat naik dan langka dipasaran, seperti harga gas 3 kg, iuran BPJS Kesehatan, tarif jalan tol, tarif listrik, kelangkaan tahu tempe dipasaran dll, apalagi kebijakan tersebut tetap dilaksanakan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit, tentunya pasti akan menyengsarakan rakyat banyak dan berdampak panjang bahkan bisa memunculkan konflik/kerusuhan sosial. Ironinya, di sisi lain ada rencana kebijakan yang akan menghapuskan sanksi pidana bagi pengemplang pajak. Agaknya semakin jauhlah amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat (walfare state).



*l Komisioner BPKN RI. Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.