Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pajak Apa Saja yang Wajib Dibayarkan UMKM? Cari Tahu Disini!

Pajak Apa Saja yang Wajib Dibayarkan UMKM? Cari Tahu Disini!

Ilustrasi: UMKM Rajutan 

Lingkarkonsumen.com - Dalam roda perekenomian di Indonesia, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah cukup besar. UMKM sendiri adalah sebuah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha dan merujuk pada usaha ekonomi produktif.

Apakah Anda baru saja mendirikan UMKM? Sebagai pemilik usaha, tentu Anda juga memiliki kewajiban kepada negara yakni membayar pajak. Lantas apa saja pajak yang wajib dibayarkan UMKM? Sebelum itu, mari mengenali klasifikasi dari UMKM terlebih dahulu.


Klasifikasi UMKM: Mungkin Anda masih belum memahami, sebenarnya bisnis seperti apa yang termasuk dalam UMKM. Berikut penjelasan lengkapnya!

Usaha Mikro: Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan ataupun badan usaha perorangan dan dapat disebut sebagai industri rumah tangga. Sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki karyawan berjumlah kurang dari empat orang, memiliki aset mencapai Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta.

Usaha Kecil: Merupakan usaha yang berdiri sendiri serta dijalankan oleh badan usaha atau perorangan. Yang termasuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki karyawan berjumlah 5-19 orang, memiliki aset dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, dan omzet penjualan tahunan dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah: Merupakan usaha yang berdiri sendiri serta dijalankan oleh badan usaha ataupun perorangan. Yang termasuk dalam kategori usaha menengah adalah usaha yang memiliki karyawan berjumlah 20 hingga 99 orang, memiliki aset dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunan dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Pajak UMKM: Pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jenis transaksi dan juga jumlah omzet usaha Anda dalam setahun.

PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai

PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final jika menyewa kantor atau gedung, omzet penjualan, dan lain-lain

PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi pembelian jasa

Kapan Tenggat Pajak UMKM?

Wajib pajak PPh Final adalah pada tanggal 15 setiap bulannya, sehingga Anda wajib membayar pajak tepat waktu.

Itulah penjelasan perihal pajak yang harus dibayarkan UMKM. Tak lupa pahami seluruh peraturan perpajakan, sehingga nantinya Anda pun tak merasa kebingungan.



Sumber: Intac.or.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.