Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Karawang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Polres Karawang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, SIK.MH.MSi Berikan Keterangan Konferensi Pers

Karawang l
lingkarkonsumen.com - Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu jaringan Malaysia, dengan mengamankan enam (6) orang tersangka, Berinisial A alias Ado, D alias Galing, E alias Eka, K alias Karsa, I dengan nama samaran Bili dan A alias Cepot, “ Jumat,  (27/11/2020)


Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah di lingkungan tempat tinggalnya dijadikan sarang peredaran narkotika.


Tim unit II Satresnarkoba yang didampingi oleh Waka Polres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.H SIK M.H, didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kanit II Satresnarkoba untuk memberikan arahan terkait laporan tersebut, dikarenakan menurut informasi pelaku merupakan jaringan besar sehingga Waka Polres Karawang turut mendampingi dalam pelaksanaan pengungkapan jaringan narkotika tersebut.


Kapolres Karawang, AKBP. Rama Samtama Putra SIK.MH.MSi mangatakan, pada Minggu, (22/11/2020) sekitar pukul 21.00 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menjual menerima dan mengedarkan narkotika di daerah Lemahabang Wadas. Kemudian tim unit II Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan.


Lanjutnya, hari Senin (22/11/2020) pukul 21.00 WIB kami amankan terduga pelaku tindak pidana narkotika atas nama Ade. Kemudian setelah di interogasi oleh tim Opsnal unit II, bahwa-barang yang ada pada saudara Adik didapat dari saudara Dira, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Desa Karyamukti Lemahabang, pada saat melakukan pengejaran ke wilayah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB, ternyata saudara Dira berada di lokasi dan didapati barang bukti narkotika.


Gelar Barang Bukti Narkoba Di Polres Karawang.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.300 gram dan 2000 butir pil ekstasi, 3buah timbangan dan 4 buah handphone. Di sebuah rumah yang beralamatkan dusun Cicau Desa Srijaya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang" Ucap Kapolres.


Menurut Kapolres, para tersangka di kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 


Kapolres Karawang AKBP Rama Santama Putra S.I.K MH.Si menegaskan akan memberantas narkoba di Kabupaten Karawang.



BY : Tati

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.