Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadisperindag Karawang, PU Tidak Tera Ulang Alat Ukur Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp 2 miliar

Kadisperindag Karawang, PU Tidak Tera Ulang Alat Ukur Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp 2 miliar

Drs. H. Ahmad Suroto, Kedisperindag Pemkab Karawang 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Karawang, Drs. H. Ahmad Suroto mengutarakan bahwa Tera Ulang alat ukur yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli adalah kewajiban Pelaku Usaha (PU), hal itu salah satu bentuk perlindungan konsumen sebagaimana amanah pasal 8, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Karawang nomor 6 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurut H. Suroto sejak dirinya menduduki posisi sebagai kepala Disperindag Karawang upaya perlindungan konsumen menjadi salah satu skala prioritas, kami tidak ingin konsumen hanya dijadikan objek pelaku usaha apalagi sampai dirugikan.

Tera Ulang alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) selain untuk melindungi konsumen adalah untuk meningkatkan pendapatan anggaran daerah PAD Karawang, tahun ini perusahaan milik daerah Karawang (PDAM Tirta Tarum Karawang) akan segera melakukan tera ulang meter air sebanyak 25.000 unit yang sudah memasuki usia tera ulang.

Begitu juga pada perusahaan badan usaha milik negara BUMN PT. PLN (Persero), Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana telah melayangkan surat pemberitahuan pada pimpinan PT. PLN Cabang Karawang untuk segera menera ulang meter kWh miliknya, yang telah dipakai 10 tahun lamanya ditempat konsumen, ujar H. Suroto pada lingkarkonsumen.com, Selasa (10/3/2020).

Bahwa Tera Ulang UTTP yang selama ini dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat, sudah diambil alih menjadi kewenangan Pemkab Karawang, sejak diberlakukan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk pelaku usaha (pedagang) yang ingin menera ulang timbangan, alat ukur kami sarankan datang langsung kekantor UPTD Metrologi Legal Disperindag Karawang tempatnya di Jalan Baru, Tanjungmekar, Karawang Barat, himbau H. Suroto.

Pelaku Usaha yang tidak melakukan tera ulang UTTP bisa dijerat kurungan badan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar sebagaimana amanah pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bab IV Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Pasal 8 (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau 
jasa yang; a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan Undang-undang.  b. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

BAB XIII Sanksi 
Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- .


By : Djunaedy 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.