Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan 24 Triliun Hak Peserta di Tahun 2018

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan 24 Triliun Hak Peserta di Tahun 2018


Ilutrasi : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang Berikan Santunan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris 
Lingkarkonsumen.com - BPJSTK. Menutup Tahun 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan tunaikan hak peserta hingga 24 Triliun untuk seluruh jenis program yang diselenggarakan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Nilai klaim tersebut terangkum dalam 2,16 Juta kasus hingga periode Desember 2018. Nilai ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama Tahun 2017 silam dengan pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 21,2 Triliun dengan 2 Juta kasus.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan “kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, ringkas bagi seluruh peserta karena dengan kesadaran penuh dari kami bahwa amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap peserta haruslah terlaksana dengan tanpa pengecualian pada setiap aspeknya”.

Pembayaran klaim terbesar adalah program Jaminan Hari Tua yang mencapai Rp. 22 Triliun  untuk pengajuan 1,9 Juta kasus. Tentunya hal ini merupakan dampak dari regulasi PP 46 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dimana peserta dapat mengambil saldo JHT milikny jika peserta tersebut tidak lagi bekerja dengan tanpa batasan waktu. Pembayran klaim JHT ini merupakan pembayaran terbesar dari tahun ke tahun sejak Tahun 2015.

Pada pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 173 Ribu kasus yang terjadi rentang Tahun 2018. Angka tersebut lebih tinggi dari Tahun 2017 sebanyak 123 Ribu kasus dengan nominal klaim sebesar Rp. 971,6 Milyar. “Pada pembayaran klaim JKK ini kami memberikan santunan bagi yang mengalami kecelakaan kerja hingga 48 kali upah yang dilaporkan kepada ahli waris jika kasus kecelakaan tersebut hingga merenggut nyawa pekerja serta pembiayaan perobatan tanpa batas (unlimited) sesuai indikasi medis bahkan sampai kembali bekerja seperti sedia kala yang kami sebut dengan return to work, papar pria berdarah Palembang ini.

Pembayaran klaim program Jaminan Kematian sendiri di Tahun 2018 mencapai 710 Miliar untuk 25 Ribu kasus dengan perbandingan kenaikan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp. 615 Miliar untuk 22 Ribu kasus.

Sementara program perlindungan pensiun merupakan pencairan klaim teredah sebesar Rp. 175,3 Miliar untuk 55 ribu kasus dengan perbandingan pada tahun 2017 sebesar Rp. 55,1 Miliar untuk 27 ribu kasus. Pencairan klaim pada program ini mengalami kenaikan signifikan pada setiap tahunnya, disamping merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2015, faktor lain yang mempengaruhi adalah semakin banyaknya perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Pensiun dan diikuti pula dengan banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun di Tahun 2018 ini.

“komitmen penuh kami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada peserta sudah mutlak, kami berupaya untuk melakukan peningkatan manfaat yang diterima peserta dengan terus melakukan evaluasi secara periodik yang nanti nya seluruh hasil pengembangan iuran yang kami terima akan kembali dimanfaatkan untuk peningkatan manfaat guna kesejahteraan bagi seluruh Pekerja Indonesia khususnya peserta  BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Krishna.





Sumber : Kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.