Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Konsumen Garuda Indonesia

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Konsumen Garuda Indonesia

Ilutrasi Pesawat Garuda Indonesia 
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugutan konsumen jasa penerbangan PT. Garuda Indonesia (Persero) TBK. BRA Koosmariam Djatikusumo penumpang penerbangan nomor  GA-264 dengan rute dari bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju bandara Blimbingsari Banyuwangi, merasa dirugikan akibat dari kelalaian pramugari pada saat meal and beverage serving menumpahkan 2 gelas air panas hingga mengguyur tubuh penggugat.

Gugatan BRA Koosmariam Djatikusumo (penggugat) seorang penumpang yang dadanya tersiram air panas di pesawat Garuda Indonesia (Tergugat) telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Marulak Purba, S.H. selaku ketua majelis dengan anggota majelis Agustitus Setya Wahyu Triwiranto, S.H. dan Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Menurut Dr. David Tobing selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan pramugari Garuda menumpahkan air panas yang mengenai tubuh penggugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, di Jakarta Selasa (22/1/2019) pada lingkarkonsumen.com.

"Dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka dibagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap)" ungkap David

Lebih lanjut David menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan  Majelis Hakim adalah akibat peristiwa tumpahnya air panas tersebut penggugat mengalami rasa kesedihan dan kecewa yang menyiksa batin penggugat sebagai seorang perempuan bahkan dapat dipastikan bahwa keadaan itu telah merenggut rasa kesenangan hidup penggugat baik saat menderita sakit secara fisik hingga saat ini.

David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.

Lebih lanjut David mengatakan bahwa seharusnya Garuda berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal mengingat luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya.

"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan." ujar David.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor. 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017, Penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi merasa dirugikan akibat tindakan Pramugari Garuda Indonesia yang pada saat Meal and Beverage serving menumpahkan 2 (dua) gelas air panas hingga mengguyur tubuh Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami *cacat tetap*.

Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

By : Eddy Dj.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.