Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Tangkap Pangkalan Jual Gas Subsidi Keluar Kecamatan

Polisi Tangkap Pangkalan Jual Gas Subsidi Keluar Kecamatan

Dua warga Desa Padang Panyang ditangkap aparat kepolisian Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/2018) malam, terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi. - Foto Dok. Polres Nagan Raya
Suka Makmue l lingkarkonsumen.com – Dua warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/18) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi 3 kg di Padang Panyang dengan menjualnya ke luar kecamatan.

Sehingga menyebabkan kelangkaan gas elpiji di kawasan Padang Panyang.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Rabu (21/11/2018) tadi malam mengatakan, pelaku telah melakukan penjualan gas elpiji bersubsidi itu bukan pada daerah yang seharusnya dia jual, dan ditambah harga jual gas elpiji itu di atas HET dan memberatkan warga.

Disebutkan, penyalah gunaan gas elpiji 3 kg itu merupakan salah satu dugaan tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi ukuran 3 kg (tabung melon).

Hal tersebut sebagai mana di maksud dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut  masing-masing JHR (50) dan NR (40) yang keduanya suami istri warga Desa Padang Panyang yang merupakan pemilik pangkalan gas Elpiji di daerah itu, dan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan warga yang selama ini melakukan penjualan gas tersebut keluar kecamatan dan menyebabkan di daerah Padang Panyang kelangkaan gas, dikutip dari serambi.com.

Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan di Mapores Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

By : Iman S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.