Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Camat Bungursari Purwakarta Daftarkan Guru Ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan

Camat Bungursari Purwakarta Daftarkan Guru Ngaji ke BPJS Ketenagakerjaan

Tampak Camat Bungursari, Purwakarta, drs. Djuanda menyerahkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada guru ngaji (dok/LK) 
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Sebanyak 70 orang guru ngaji di Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa barat, didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan perolehan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Menurut data dari kantor Pemerintahan Kecamatan Bungursari bahwa dari sepuluh desa yang berada di Kecamatan Bungursari, baru ada enam desa yang menyerahkan berkas pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji antara lain adalah Desa Cikopo, Karangmukti, Bungursari, Cibening, Wanakerta dan Cinangka.

"Sementara untuk empat desa lainnya belum mengumpulkan data kepesertaan,"ungkap camat Bungursari, Djuanda yang  didampingi Kasi Kesos, Tohari pada sela sela acara penyerahan santunan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan guru ngaji bertempat di aula kantor Kecamatan Bungursari, Rabu (24/10)

Lebih lanjut lagi camat menambahkan berawal dari ke prihatin terhadap nasib para guru ngaji yang berpenghasilan rendah, namun ketika beraktivitas sehari-hari menjalankan tugas mulianya sebagai tenaga pendidik di bidang keagamaan, ketika mendapatkan kecelakaan kerja, tidak mendapatkan apa-apa dari pemerintah. Oleh karena itu niat baik dari pemerintah daerah melalui Kecamatan masing-masing di Purwakarta, dimana bila terjadi kecelakaan dalam menjalankan tugasnya para guru ngaji akan mendapat santunan tunjangan kecelakaan, yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.

"Ketika ustadz atau guru ngaji mengalami kecelakaan saat sedang bekerja atau mengurus mesjid, maka apabila guru ngaji tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, secara otomatis akan mendapatkan santunan tunjangan kecelakaan dan kematian hingga sebesar Rp150 juta," tambah Kasi Kesos, Tohari.
Sementara untuk yang meninggal dunia biasa untuk keperluan  pemulasaraan jenazah diberikan santunan sebesar Rp. 3 juta dan santunan kematian sebasar Rp. 24 juta. Dalam kesempatan itu Camat Bungursari, Drs. H. Djuanda, M.Si. menjanjikan akan menanggung biaya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji di Kecamatan Bungursari," ujar Kasi Kesos Kecamatan Bungursari, ketika ditemui wartawan Rabu (24/10/2018) dikomplek kantor kecamatan.

Sementara ini Camat hanya memberikan tanggungan premi asuransi kecelakaan itu, selama 3 bulan, terhitung sejak Oktober, Nopember dan Desember, semula camat akan menanggung biaya premi tersebut, pungkasnya.

By : Fuljo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.