Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Awas..!!! Loh Bisa Di Jerat Pidana, ASN Purwakarta Harus Netral

Awas..!!! Loh Bisa Di Jerat Pidana, ASN Purwakarta Harus Netral

Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta menjelang perhelatan Pilkada sudah mewanti wanti kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netralitas, Jika mbalelo tak segan- segan hukuman  dan sangsi siap menjeratnya.
"Sikap netral ASN sudah diatur tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,  UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Jiwa Korps PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS" tegas H. Ruslan Subanda selaku Plt Sekda Pemda Purwakarta disela-sela Acara Sosialisasi Netralitas ASN di Aula Janaka Pemda Purwakarta pada media, Kamis.

Ama menandaskan pihaknya secara aktif sering memberikan himbauan dan sosialisasi pencerahan kepada seluruh ASN agar tetap bersikap.netral dalam tahanpan Pilkada maupun Pemilu mendatang.

"Sikap netral ini penting sebab ada sanksi tegas yang mengancam ASN jika ada yang kedapatan melanggar, bukan hanya kode etik tapi juga pidana,  jadi ASN sebaiknya fokus saja terhadap pelayanan pada masyarakat." ujarnya.

Untuk mengawal ASN tetap netral dalam perhelatan Pilkada dalam kesempatan ini juga pihak Panwaslu dan Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta secara resmi telah menandatangani kesepakatan ( MoU) Pengawasan Pemilu serta melakukan penandatanganan fakta integritas hal ini bentuk komitmen dan kesiapan dalam memghadapi tahun politik ini
"kami sangat apresiasi hal ini.

Keharusam netral bagi ASN bukan hanya amanat Undang-undang, namun juga dalam rangka menjaga kondusifitas daerah, khususnya selama musim Pilkada ASN  agar tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Este Binos Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta.

By : Fuljo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.