Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal

Polda Metro Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal

Ilutrasi Satreskrim Amankan Pupuk Ilegal (Dok)
Cikarang l lingkarkonsumen.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap Arif dengan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pupuk tidak sesuai dengan label serta belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Penangkapan itu terjadi di Kampung Cinyosong Rt.002/Rw.002, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argi Yuwono di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia penangkapan ini bermula dengan adanya temuan baik dari masyarakat dan yayasan lembaga kunsumen Indonesia (YLKI).

Dari laporan tersebut kemudian anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi segera melakukan investigasi dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk diperiksa.

Pada pengecekan tersebut Memang diketahui pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui bahwa pupuk tersebut bukan miliknya.

Namun dari penemuan beberapa bukti seperti lima ton kaptan (Kapur), 14 kaleng pewarna, satu unit mesin jahit, satu unit mesin jahit timbangan dan tiga buah nota buku/kwitansi (produksi, penjualan dan gaji).

Dengan alat bantu berupa bukti tersebut, kemudian tersangka langsung diamankan pada Polsek Setu guna memberikan keterangan keterkaitannya.

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut juga dilakukan kepada karyawan pabrik pupuk palsu tersebut.

Dari keterangan tersebut, karyawan setempat menyebutkan ketidaktahuan bahwa pupuk yang diproduksi telah melanggar aturan.

Ia menambahkan dalam mengamankan bukti tersebut juga menyita beberapa dokumen penting antaranya satu buku surat jalan atas nama PT Petro Utama Gresik, dan PT Bejon Slamet jaya.

Selain itu juga mengamankan satu karung pupuk phospate Sp 36 dari PT Petro Utama Gresik satu pupuk Maxus dari PT PETRO UTAMA GRESIK, tiga unit Truck berisi Pupuk siap Edar dan satu Truck berisi zat pewarna.

Sementara itu, Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra membenarkan dengan adanya penangkapan pemilik gedung bernama H. Arif di wilayah hukum Setu.

Pasalnya penangkapan tersebut memang harus dilakukan, karenanya telah melanggar aturan dan merugikan banyak petani.(ant/*)

By : Victor

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.